Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PA.Ngw JATRI NAYATNO BIN NARTO WIREJO Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PA.Ngw
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JATRI NAYATNO BIN NARTO WIREJO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DINAR FAOLINA,S.H.,M.HJATRI NAYATNO BIN NARTO WIREJO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (JATRI NAYATNO Bin NARTO WIREJO) sebagai Wali dari anak Pemohon yang bernama RIZQI NUR PUTRI PANGASTUTI, Perempuan, Lahir di Ngawi, 15 Januari 2000 untuk proses mengurus administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 12.21.16.01.1.01.307 atas nama SITI SYAMSIYAH yang terletak di Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi dengan luas 569 m2 (Lima ratus enam puluh Sembilan meter persegi) ;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; 

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak