Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2025/PA.Ngw 1.HARIYONO BIN JUMANI
2.KUSTINAH BINTI KACUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2025/PA.Ngw
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARIYONO BIN JUMANI
2KUSTINAH BINTI KACUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 37/24/III/2010 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang yang semula Pemohon II (Istri) tertulis nama KUSTINA menjadi KUSTINAH;
  3. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak