Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
295/Pdt.P/2025/PA.Ngw SURATI BINTI SADIMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 295/Pdt.P/2025/PA.Ngw
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURATI BINTI SADIMUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Samuji, S.H., M.H.SURATI BINTI SADIMUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

      PRIMAIR

  1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Pemohon selaku Ibu Kandung sebagai Wali dari anak yang belum dewasa bernama : Deswidra Isnaini Firdaus, Lahir di Ngawi, 16 Desember 2010 (Umur: 14 Tahun)   belum cakap melakukan perbuatan hukum guna  untuk memenuhi kelengkapan administrasi penyelesaian harta peninggalan suami Pemohon – Widodo (Alm.)  dan juga untuk

 

memenuhi kelengkapan administrasi jual-beli atas sebidang tanah Tegal Sertifikat HM No. 1505, luas: + 13.380 M2 tercatat atas nama: Widodo;  

 

  1. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;

 

      SUBSIDAIR

 

Dan apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak