| Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Seluruhnya;
2. Menyatakan SRI WAHYUNI BIN SUKARNI sebagai Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 03 Januari 2025 karena sakit;
3. Menetapkan Ahli Waris dari Pewaris SRI WAHYUNI BIN SUKARNI adalah:
a. SAWI BINTI SUMO KARTONO (sebagai ibu kandung).
b. MOCH NURUDIN BIN ACH.KANAPI (sebagai wali dari anak-anaknya yang bernama ULUL AZMI NABHANI dan MUMTAZA NIZAR SHAFIULLA);
4. Menyatakan bahwa PARA PEMOHON berhak untuk mengambil sertifikat sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 1969 atas nama SRI WAHYUNI dengan luas 496m2 yang terletak di Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi yang saat ini dijadikan agunan/jaminan pada Bank BCA Ngawi;
5. Menetapkan Biaya Perkara sesuai Hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon penetapan yang seadil-adilnya
|