Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
321/Pdt.P/2025/PA.Ngw 1.ASMAUL HUSNA BIN SIDIK
2.RODIYAH BINTI MURSAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 321/Pdt.P/2025/PA.Ngw
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASMAUL HUSNA BIN SIDIK
2RODIYAH BINTI MURSAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 767/38/X/1981 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, tertanggal 10 Oktober 1981 yang semula Nama Pemohon I (Suami) tertulis ASMAUL CHUSNA  menjadi ASMAUL HUSNA dan yang semula Nama Ayah Pemohon II (Istri) tertulis MURSAD/DJAMAL  menjadi MURSAT;
  3. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak