Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
309/Pdt.P/2026/PA.Ngw TRI SUSANTI BINTI DARMAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 309/Pdt.P/2026/PA.Ngw
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI SUSANTI BINTI DARMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan PEMOHON sebagai pemegang kuasa asuh terhadap anak bernama ALIFA NUR ROHMAH dan berhak mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan;
  3. Menetapkan Penetapan ini digunakan untuk menerima waris serta menjual sebidang tanah pertanian bersertifikat hak milik Nomor: 171 seluas 5.780 m2 (Lima Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur;
  4. Memerintahkan pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini pada Balai Harta Peninggalan Surabaya;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak